FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) SEPAKAT BENDERA ACEH BELUM DIBOLEHKAN BERKIBAR

TGK Zulkarnaini bin Hamzah atau Tgk Ni mengibarkan bendera Bintang Bulan di Jabal Rahmah, Mekkah, Arab Saudi. Foto ini diunggah di media sosial Facebook oleh pemilik akun Muqaddis Agam, Selasa (22/3). 
Wali Nanggroe, Gubernur, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, dan Kajati Aceh menyerukan semua pihak supaya jangan dulu mengibarkan bendera Aceh, mengingat belum ada suatu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh tentang bendera dan lambang dimaksud.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan pernyataan bersama tentang bendera dan lambang Aceh itu setelah melangsungkan rapat tertutup di Meuligoe (Pendapa) Gubernur Aceh, Senin (28/3) petang.

Bendera dan lambang Aceh yang baru sudah ditetapkan DPRA dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun, qanun tersebut belum mendapat pengakuan resmi dari Pusat. Karenanya, selain mengeluarkan seruan bersama, rapat itu juga menyepakati untuk menanyakan lagi ke Pusat mengenai nasib Qanun Bendera dan Lambang Aceh. “Dalam waktu dekat saya bersama Wali Nanggroe akan segera menghubungi pemerintah pusat, berjumpa dengan Pak JK untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Gubernur Zaini.

Belakangan ini, secara diam-diam memang berkibar bendera Aceh itu di beberapa tempat. Aparat TNI dan Polri sering menurunkan bendera itu. Termasuk yang baru-baru ini dikibarkan di satu kubah masjid kawasan pantai barat. Pejabat kepolisian dan militer sudah menyatakan akan menindak tegas siapapun yang mengibarkan bendera Aceh yang belum dibolehkan itu.

“Kami memahami masyarakat memang merindukan bendera Aceh bisa berkibar beriringan dengan bendera Indonesia. Tapi, persoalan ini jangan sampai menimbulkan konflik baru yang bahkan berujung pada saling fitnah antar sesama orang Aceh,” ujar Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud, sambil mengingatkan, “Saat ini menjelang pilkada, jadi jangan sampai persoalan bendera membuat situasi Aceh menjadi tidak kondusif.”

Kita sangat memahami kekhawatiran Pusat tentang keberadaan bendera dan lambang Aceh ke depannya. Di antara kecemasan Pusat bila harus “merestui” lambang dan bendera Aceh itu adalah akan kian menyuburkan egoisme dan emosional kedaerahan.

Bila itu terjadi, maka akan mengurangi egoisme dan emosional terhadap bingkai nasional yang selama ini sedang giat ditumbuhsuburkan. Meskipun, menurut seorang pengamat politik, kualitas egoisme bangsa ini sesungguhnya telah banyak melapuk dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa. Ini terlihat dari masih melebarnya kesenjangan sosial, hukum, ekonomi, pendidikan.

Jadi, “PR” penting pemerintah Pusat untuk Aceh bukan hanya memikirkan sikap terhadap lambang dan bendera, tapi juga merealisasikan program-program penyejahteraan masyarakat secara konkret.

Sebaliknya, seperti diingatkan Wali Nanggroe, Pak Gubernur, Pak Pangdam, Pak Kapolda, dan Pak Kajati melalui seruan bersama tadi, masyarakat juga supaya jangan gampang terpengaruh provokasi untuk mengibarkan bendera yang masih dilarang itu. Sebab, bersabar sebentar lagi lebih baik daripada “memancing” konflik baru. Nah?!



0 Response to "FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) SEPAKAT BENDERA ACEH BELUM DIBOLEHKAN BERKIBAR"

Post a Comment