Saifuddin Puteh |
Sejak tahun 2012 hingga 2015, sebanyak 70 perusahaan pangan di Aceh yang sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LPPOM) MPU Aceh.
Pemberian sertifikat halal kepada 70 perusahaan itu sudah melalui audit yang dilakukan LPPOM MPU Aceh," kata Kepala sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh didampingi Kepala Laboraturium LPPOM MPU Aceh, Deni Chandra, kepada GoAceh.co, Minggu (27/3/2016), di Langsa.
Dijelaskannya, audit yang dilakukan yakni meliputi bahan, proses pembuatan, fasilitas, izin usaha dan sanitasi. Jika dari kelima standar itu sudah terpenuhi baru kita keluarkan sertifikat halal.
"Setelah kita melakukan audit perusahaan, baru dikeluarkan rekomendasi dan jika rekomendasi ini dipenuhi. Maka, Insya Allah dalam waktu tiga hari, pihaknya mengeluarkan sertifikat halal," jelasnya lagi.
Diakuinya, untuk memberikan sertifikat halal saat ini sifatnya sukarela. Artinya, hanya perusahaan-perusahaan yang mau di audit kehalalannya saja yang diberikan sertifikat halal setelah melalui berbagai proses.
Namun, pada tahun 2019 nanti, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Maka, perusahaan wajib memiliki sertifikat halal dan jika tidak maka bisa dikenakan sangsi mulai dari sangsi administrasi hingga pidana.
"Di Aceh hanya satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal yakni LPPOM MPU Aceh bukan lembaga lainnya," tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan khususnya di Aceh agar memiliki sertifikat halal. Karena, selaku pengusaha selain bertanggung jawab kepada manusia juga kepada Allah SWT, untuk itu harus mempunyai komitmen agar produknya terjamin ke halalannya.
sumber: Go Aceh
0 Response to "DI ACEH, 70 PERUSAHAAN PANGAN YANG SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL"
Post a Comment