CALON KEPALA DAERAH DI ACEH HARUS BISA BACA AL-QUR'AN

Ilustrasi Alquran (foto:Istimewa)
Bakal calon kepala daerah yang hendak ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh disyaratkan untuk bisa membaca Al-Qur'an sesuai dengan kaidah yang ditentukan.

Tes baca Al-Qur'an diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ). 

“Ada penilaian khusus dari KIP, tim uji baca Al-Qur'an di bawah LPTQ. Mereka akan jadi dewan juri ketika dilaksanakan uji baca Al-Qur'an,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Dijelaskan Jufri, penilaian meliputi adab, tajwid, serta makhraj huruf. Menurut dia peserta wajib mendapat skor yang cukup dari ketiga jenis penilaian tersebut untuk bisa dinyatakan lolos. 

“Dulu ada bakal calon yang bisa membaca Al-Qur'an tapi tidak lolos, karena nilai adabnya dianggap tidak cukup,” kata Jufri.

Jufri menambahkan, pelaksanaan uji baca Al-Qur'an biasanya dilaksanakan di masjid dan terbuka untuk masyarakat. “Peserta menggunakan pakaian rapi dan masyarakat biasanya banyak yang datang untuk melihat,” tambahnya.



sumber: sindonews.com

0 Response to "CALON KEPALA DAERAH DI ACEH HARUS BISA BACA AL-QUR'AN"

Post a Comment