BERLABUH TANPA IZIN DI RUMPUN ORANG LAIN, PAWANG BOAT DIDENDA 10 JUTA

Ilustrasi
Pawang boat di wilayah Lhokseumawe akan dikenakan denda Rp. 10 juta, jika berlabuh tanpa izin di rumpun (tuasan) milik orang lain. Selain itu, pawang boat juga didenda larangan melaut selama dua bulan. Bila mendapat tangkapan ikan saat berlabuh di rumpun orang lain, ikan tersebut akan disita oleh Panglima Laot setempat.

Demikian dikatakan Panglima Laot Kota Lhokseumawe, Abdul Kudus Syama’un, dalam sosialisasi hukum adat laut bagi para Panglima Laot Lhok, pawang, dan nelayan, yang digelar di gedung lembaga laot setempat di kawasan TPI Pusong, Kamis (24/3).

“Denda larangan melaut dua bulan hanya untuk pawangnya, sedang boat yang digunakan tetap bisa melaut seperti biasa, tapi dengan pawang yang lain,” kata Abdul Kudus.

Selain itu, tambah Abdul Kudus, pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi pawang boat yang tidak menolong boat lain yang rusak di tengah laut atau saat melaut. Pawang boat yang mengabaikan boat rusak di tengah laut dilarang juga dikenakan sanksi larangan melaut selama dua bulan.

Selain itu, bila ada rumpun yang putus, pemiliknya diminta melapor pada panglima laot. Bila lokasi itu kosong selama tiga bulan, maka ‘lapak’ itu bisa diambil nelayan lain. Hal lainnya, dilarang melaut pada Kamis sore. Jika tetap melaut, didenda tak boleh melaut dua bulan. Pada Jumat dari pukul 06.00 WIB dilarang membongkar hasil tangkapan dan aktivitas lainnya.

Selain itu, bila menabrak boat baik di laut atau di dermaga, yang menabrak harus mengganti rugi sesuai ketentuan. Didampingi Sekretaris Panglima Laot Lhok Pusong, Tgk Syuhada Abdullah, Abdul Kudus menambahkan, hukum laot ini sebenarnya sudah lama ada, tapi sudah tidak berjalan puluhan tahun. “Sekarang, hukum adat laot ini kita berlakukan lagi dan diharapkan semua nelayan mematuhinya,” pungkasnya.



sumber: goaceh.co

0 Response to "BERLABUH TANPA IZIN DI RUMPUN ORANG LAIN, PAWANG BOAT DIDENDA 10 JUTA"

Post a Comment