PEREMPUAN NON-MUSLIM DI ACEH DICAMBUK GARA-GARA JUAL MIRAS

Disita sebanyak 50 botol minuman keras dari berbagai jenis merek.

Warga Aceh hukum hukuman cambuk dengan rotan hukum syariah qanun (REUTERS/Junaidi Hanafiah)
Remita Sinaga (60 tahun), warga Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dihukum cambuk sebanyak 28 kali pada Selasa, 12 April 2016. Perempuan nonmuslim itu divonis cambuk gara-gara kedapatan menjual minuman keras kepada warga.

Remita Sinaga atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mak Ucok tercatat sebagai penganut agama Kristen Protestan. Ia divonis bersalah telah menyimpan dan menjual minuman keras oleh Mahkamah Syariah Takengon.

Menurut Mahkamah Syariah, perempuan itu telah melanggar Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayah. Saat ditangkap, bersama Mak Ucok juga disita sebanyak 50 botol minuman keras dari berbagai jenis merek.

Selain Remita, dua pasangan yang didakwa melakukan perbuatan mesum juga ikut dieksekusi cambuk. Kedua pasangan itu adalah Sarwan bin Sukirno (19 tahun) dan Nadia Shofia Binti Warisi (26 tahun), masing-masing menerima tiga kali cambukan.

Pasangan kedua adalah Umardi bin Yusup (42 tahun) dan Fatimah binti Umar (30 tahun). Mereka masing-masing menerima cambukan sebanyak seratus kali. Keduanya dicambuk seratus kali karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.

Eksekusi cambuk kelima warga Aceh Tengah itu dilakukan di halaman Gedung Olah Seni, di Takengon, Aceh Tengah. Eksekusi penegakan hukum syariah di wilayah tengah Aceh itu disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi eksekusi.



sumber: viva.co.id

0 Response to "PEREMPUAN NON-MUSLIM DI ACEH DICAMBUK GARA-GARA JUAL MIRAS"

Post a Comment