DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN HARUS PAKAI MATERAI, ACEH PUNYA UUPA

Ilustrasi
Akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Efendi Hasan menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan penggunaan materai terhadap calon perseorangan (Independent) masih bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Aceh. 

"Karena Aceh mempunyai UUPA nomor 11 tahun 2006 yang harus dipatuhi," kata Efendi Hasan saat dihubungi mediaaceh.co, Rabu 20 April 2016.

Keputusan KPU dalam menetapkan bahwa penggunaan materai cukup per desa saja bagi calon independen yang maju pada Pilkada 2017. Menurut Efendi, untuk di Aceh saat ini Raqan Qanun nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada di Aceh masih menjadi pembahasan.

"Jadi tidak bisa sepenuhnya Aceh mengikuti keputusan KPU. KIP Aceh selaku penyelenggara Pilkada Aceh 2017 juga pasti menjalankan apa yang ada di dalam Qanun nantinya, tidak mungkin seperti yang diputuskan KPU hari ini," jelas Efendi, Ketua Prodi Ilmu Politik Unsyiah tersebut. 

Kendati demikian, Efendi Hasan menyebutkan, semua akan peraturan tersebut masih bisa berubah. Begitu juga dengan Qanun Pilkada di Aceh yang masih dalam pembahasan. Nanti hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti kan juga harus koordinasi dengan Kemendagri. Kemendagri juga akan memberi pikiran dan membaca beberapa hal yang seharusnya dipakai atau tidak,” katanya.



sumber: mediaaceh.co

0 Response to "DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN HARUS PAKAI MATERAI, ACEH PUNYA UUPA"

Post a Comment